FAQ (Frequently Asked Questions) adalah dokumen online yang menimbulkan serangkaian pertanyaan dan jawaban
yang umum
tentang topik tertentu (yang
sering berulang). Khusus di Website Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, FAQ diantaranya sebagai berikut :
1. Kapan waktu layanan publik di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera
Selatan ?
Layanan publik di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan pada jam kerja yaitu pada Hari
Senin sd hari Jumat. Sabtu dan Minggu Libur. Hari Senin sd Kamis dimulai pukul 8 Pagi sd pukul 15.00 Sore,
Istirahat siang pukul 12 WIB sd 13.00 WIB. Untuk hari jumat dimulai pukul 8 Pagi sd Pukul 15.30 sore dan Istirahat
pukul 11.30 sd 13.30 WIB.
Secara online, layanan publik tetap direspon, sedangkan untuk jawaban pertanyaan paling lambat sepuluh hari kerja
terhitung sejak masuknya formulir permohonan informasi.
2. Kemana jika ingin memperoleh informasi publik
Informasi publik dapat diperoleh hanya dengan mengakses link permohonan informasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi
Publik) yang dapat diakses melalui Link permohonan informasi https://ppid-dinkes.sumselgo.id/informasi/create
atau boleh juga datang langsung ke Ruang PPID Lantai 2 Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, di Jalan
Dr. M. Ali Komp. RSUP Dr. Moch Hoesin Palembang
3. Bagaimana syarat untuk memperoleh data untuk Penelitian dan atau
Skripsi untuk keperluan
akademik / instansi / tempat bekerja di Dinas kesehatan Provinsi Sumatera Selatan ?
Prosedur memperoleh data di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yaitu dengan membawa Surat pengantar dari
Akademik (dengan KOP dan Tanda tangan cap pimpinan akademik atau Tanda tangan elektronik diperbolehkan), lalu
dilampirkan dengan Surat Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Provinsi Sumsel dan diantar
langsung ke Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, tertuju kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Sumatera Selatan, C.q. Seksi SDM Kesehatan, beralamat di Jl. Dr. M. Ali Komp. RSUP Dr. Moch Hoesin Palembang 30126.
Sebagaimana diketahui, Untuk mendapatkan surat dari Dinas Kesbangpol Provinsi Sumsel, pemohon mengajukan surat (Kop
Akademik tertanda tangan pimpinan akademik serta cap) perihal permohonan penelitian ke Dinas Kesehatan terlebih
dahulu. Tentunya ada beberapa syarat dokumen yang mesti dilengkapi disana untuk dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.
4. Kemana bisa menghubungi pengurusan STR Nakes di MTKP Provinsi Sumsel
Selain dengan KTKI pusat, nakes juga masih dapat menghubungi MTKP Provinsi dalam hal pengurusan STR yang mana
bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan atau secara online dapat melalui email
mtkp.sumsel@gmail.com
5. Dimanakah lokasi ketersediaan Vaksinasi Covid19 serta jadwal
layanan Dosis 1 dan 2 Serta
Booster ?
Jadwal Vaksin untuk saat ini silahkan akses ke aplikasi mobile satu sehat yang install melalui smartphone
Android. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut kemudian setelah ada konfirmasi melalui
aplikasi silahkan datang ke puskesmas yang dituju yang sesuai dengan pilihan aplikasi.
6. Apakah saat ini Dinkes Prov. Sumsel melayani proses pembuatan baru
STR dan Perpanjangan STR
?
Saat ini Di Dinkes Provinsi Sumsel hanya melayani proses STRTTK Kefarmasian, untuk
sekarang tidak lagi meminta persyaratan bagi Nakes yg akan membuat STR, Perawat, Bidan dan lain-lain.
Silahkan langsung menghubungi organisasi profesi dan melalui online website KTKI, serta pembayaran melalui
kode biling yg di dapat setelah pengajuan di setujui oleh KTKI baik untuk pembuatan baru STR atau pun
perpanjangan STR, termasuk juga naik Level STR, alih Profesi serta cetak ulang STR.
7. Apakah Dinkes melayani legalisir STR dan STR dalam proses ?
Dinkes melayani legalisir dan STR dalam proses, jika dalam pengajuan STR ke KTKI dengan syarat untuk mendapatkan
surat dalam proses mereka telah membayar terlebih dahulu pada kode billing yang telah di peroleh oleh yang
bersangkutan.
Adapun dalam proses pembuatan STR Nakes sudah online dan harus menghubungi Organisasi profesi mereka.
8. Apa nama website resmi registrasi online e-STR tenaga kesehatan atau
untuk pengajuan
perpanjangan STR ?
nama link website registrasi online dan perpanjangan dapat diakses mellaui link web di : ktki.kemkes.go.id
jika ada kendala selama proses registrasi online silahkan mengirimkan email ke :
helpdesk.ktki@kemkes.go.id
9. Apakah bisa memperbaiki data STR yang salah di Dinas Kesehatan
Provinsi Sumatera Selatan dan apa
saja syarat yang harus dibawa untuk pengurusan STR yang salah ?
Apabila terdapat salah STR , Dinkes hanya membantu membuatkan surat keterangan salah STR nya saja. Tidak sampai
cetak STR, untuk cetak ulang STR wajib langsung ke KTKI
10. Bagaimana cara membuat e-STR Tepat waktu sesuai janji layanan?
Pengajuan e-STR tepat waktu sesuai janji layanan dapat diakses di :
11. Dimana saja Imunisasi PCV Pneumococcal Conjugate Vaccine ?
Pelayanan PCV ada di setiap Puskesmas
12. Di usia berapa saja anak yang bisa dilakukan vaksin PCV ?
Pertama, anak yang bisa divaksin PCV terhitung yang lahir mulai pada tanggal 1 bulan Juli Tahun 2022. Kemudian untuk
jadwal pemberian PCV di Usia 3 Bulan, ke atas bisa dilakukan dimulai dari Vaksin PCV pertama. Untuk Usia 3 bulan PCV
dosis kedua, sedangkan usia 12 bulan untuk PCV dosis ketiga.
13. Kemana harus mengadu terhadap buruknya pelayanan kesehatan /
Pelayanan Publik ?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan pada tahun 2017 ini, seluruh
seluruh sistem pengaduan pelayanan publik milik pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat terhubung
atau terintegrasi dengan Sistem
Pengelolaan Pengaduam Pelayanan Publik
Nasional
(SP4N)
yang saat ini dikelola Kementerian PANRB. Silahkan kunjungi website nya di link lapor.go.id.
Lapor SP4N juga dapat melalui SMS di nomor tujuan 1708 yang dikenakan tarif normal sesuai lokasi. Laporan kemudian
diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan
ke intansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
14. Dimana tempat pemeriksaan program VCT (Voluntary Counselling Aad
Testing) HIV ?
Program VCT HIV dapat dilakukan di semua Puskesmas di Sumatera Selatan.
15. Apakah bisa mengurus surat PIRT langsung ke Dinkes Provinsi
Sumsel..??
untuk PIRT kewenangan penerbitan izinnya di DPMPTSP
16. Bagaimana prosedur untuk mengajukan permohonan pengumpulan data di Dinas
Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan?
Untuk mengajukan permohonan pengumpulan data, pemohon dapat membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Pastikan surat tersebut mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Surat permohonan dapat disampaikan langsung ke kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di
Jalan Dr. M. Ali, Kompleks RSUP Dr. Moch. Hoesin Palembang.
17. Di mana lokasi untuk mendapatkan vaksin booster covid19 di Palembang?
Lokasi ketersediaan vaksin booster umumnya berada di Puskesmas. Khusus untuk wilayah Palembang, informasi ini berada
di bawah wewenang Dinas Kesehatan Kota Palembang. tentu hal ini berlaku sama dengan kabupaten/kota lain.
Kami sarankan Anda untuk datang langsung ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat. Jika
puskesmas tersebut tidak menyediakan vaksin booster, Anda bisa bertanya kepada petugas di sana mengenai puskesmas
mana saja yang masih memiliki stok.
18. Bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS/KIS yang sudah tidak aktif lagi?
Ada beberapa cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan atau KIS yang sudah tidak aktif. Prosesnya tergantung
pada jenis kepesertaan Anda, apakah peserta mandiri (dibayar sendiri) atau peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari
pemerintah.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Untuk Peserta Mandiri (BPJS non-PBI)
Jika BPJS Kesehatan Anda tidak aktif karena tunggakan iuran, cara mengaktifkannya cukup mudah.
Bayar Tunggakan: Anda harus melunasi seluruh tunggakan iuran, ditambah iuran bulan berjalan. Pembayaran bisa
dilakukan melalui berbagai kanal, seperti bank, minimarket, atau aplikasi JKN.
Aplikasi Mobile JKN: Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan biasanya akan aktif kembali secara otomatis
dalam waktu 1x24 jam. Anda bisa mengecek statusnya melalui aplikasi Mobile JKN.
Layanan PANDAWA: Anda juga bisa menggunakan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) dengan
menghubungi nomor 0811 8750 400. Sampaikan permohonan pengaktifan kembali kartu BPJS dan ikuti petunjuk yang
diberikan.
2. Untuk Peserta PBI (KIS)
Jika Kartu Indonesia Sehat (KIS) Anda yang dibiayai pemerintah tidak aktif, prosesnya sedikit berbeda karena
melibatkan Dinas Sosial.
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center: Langkah pertama adalah memastikan status kepesertaan KIS Anda dengan menghubungi
Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
Datang ke Dinas Sosial: Bawa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu KIS asli ke Dinas
Sosial setempat.
Ajukan Permohonan: Jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin mengaktifkan kembali KIS PBI. Dinas Sosial akan
melakukan verifikasi data dan, jika memenuhi syarat, akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kantor
BPJS Kesehatan.
Proses Reaktivasi: Surat tersebut akan diproses oleh BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu KIS Anda.
Jika KIS PBI Anda sudah tidak aktif lebih dari enam bulan dan tidak terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial), Anda perlu membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa untuk didaftarkan kembali ke
DTKS.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat sesuai kondisi Anda, disarankan untuk langsung menghubungi
BPJS Kesehatan melalui nomor telepon atau datang ke kantor cabangnya.
19. Bagaimana prosedur pengajuan surat permohonan kuliah praktik atau magang di
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan?
Berikut adalah alur pengajuan kuliah praktik atau magang di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan:
Buat Surat Permohonan: Siapkan surat permohonan resmi dengan kop surat akademik. Pastikan surat tersebut
ditandatangani oleh pimpinan akademik.
Tujukan Surat: Alamatkan surat permohonan tersebut kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
Antar Langsung: Antarkan surat permohonan Anda secara langsung ke Ruang 14 di kantor Dinas Kesehatan Provinsi
Sumatera Selatan.
20. Bagaimana cara mendapatkan layanan kesehatan melalui program Sumsel Berkat?
Program "Sumsel Berkat"
Sumsel Berkat adalah program jaminan kesehatan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk Pelayanan Puskesmas (Faskes Tingkat 1):
Masyarakat yang memiliki KTP Sumatera Selatan dapat menggunakan layanan ini di seluruh Puskesmas di wilayah tempat
tinggalnya.
Untuk Pelayanan Rumah Sakit (Faskes Tingkat Lanjut):
Bagi masyarakat Sumatera Selatan yang belum memiliki jaminan kesehatan dan membutuhkan perawatan di rumah sakit,
Anda dapat mengajukan pendaftaran ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat.
21. Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan penelitian di Dinas Kesehatan
Provinsi Sumatera Selatan?
Untuk melakukan penelitian, ada dua syarat utama yang harus Anda penuhi:
Pertama, Surat Rekomendasi: Anda harus memiliki surat rekomendasi dari Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik)
Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua, Surat Permohonan: Siapkan surat permohonan penelitian dari pihak akademik (kampus) Anda. Surat ini harus
ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.